Perlu diketahui bahwa akibat dari
akreditasi yang kadaluarsa adalah :
1.
ijazah di anggap tidak
sah dan dicabut gelarnya.
2.
otomatis ijazah dan
gelar yang kita dapat tidak dapat dipakai untuk melamar pekerjaan menjadi
pegawai negeri sipil dan di perusahaan besar. Mungkin ada beberapa perusahaan
yang akan menerima (kalau tidak di cek ijazah-nya)
3.
akhirnya sia-sia
upaya kita bertahun-tahun menuntut ilmu dengan biaya yang TIDAK MURAH (kasian
orang tua)
Berikut beberapa pasal terkait akreditasi :
Pasal 33 ayat (3) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan
Tinggi,
Program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah
memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
Pasal 42 ayat (1) UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan
tinggi :
Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan
pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaiaan suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.
Pasal 61 ayat (2) UU sisdiknas :
ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan
setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi
Pasal 8 Ayat (3) Permendikbud No.59 Tahun 2012 Tentang
BAN : PT
Program dan Satuan pendidikan wajib mengajukan Permohonan
Untuk Akreditasi Kembali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling lambat 6
(enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir. (masa kadaluarsa prodi
AN tgl 9 - 06 - 2012. baru mengantar berkas usulan akreditasi pada tgl 6
-06-2012. sampai detik ini belum ada hasil akreditasinya)
Pasal 67 ayat (1) UU Sisdiknas :
Perseorangan ,Organisasi, atau penyelenggara pendidkan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan /atau vokasi TANPA HAK dipidana dengan pidana penjara paling lam sepuluh tahun dan denda pidana paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)
Pasal 8 Ayat (3) Permendikbud No.59 Tahun 2012Tentang BAN
:
Program dan Satuan pendidikan wajib mengajukan Permohonan
Untuk Akreditasi Kemabali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling lambat 6
(enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir. (masa kadaluarsa prodi AN tgl 9 - 06 - 2012. baru mengantar
berkas usulan akreditasi pada tgl 6 - 06- 2012. sampai detik ini belum ada
hasil akreditasinya )
Pasal 8 ayat (4) Permendikbud No.59 Tahun 2012Tentang BAN
:
Program dan Satuan pendidikan yang diusulkan untuk
diakreditasi kembali dan belum melakukan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT dan
BAN-PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status
akreditasi baru oleh BAN-PT dan BAN-PNF sesuai kewenangan.
Pasal 33 ayat (7) UU No.12 Tahun 2012tentang Pendidikan
Tinggi :
Program Studi yang tidak terakreditasi ulang sebagaimana yang dimkasud pada ayat 6 ( Bunyi ayat 6 : program studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir)
Program Studi yang tidak terakreditasi ulang sebagaimana yang dimkasud pada ayat 6 ( Bunyi ayat 6 : program studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir)
Pasal 28 ayat (3), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012 tentang
pendidikan Tinggi :
Gelar Akademik dan gelar vokasi dinyatakan TIDAK SAH dan
dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan Tinggi atau program
studi yang tidak terakreditasi.
Pasal 28 Ayat (4), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi :
Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan
dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan program
studi TIDAK TERAKREDITASI.
dan perlu kita camkan bersama bahwa ijazah SAH dan DIAKUI
yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi TERAKREDITASI adalah hak kita sebagai
mahasiswa.
jadi, apa kita akan memperjuangkan hak kita.?
jadi, apa kita akan memperjuangkan hak kita.?
atau hanya diam tak berdaya ?
Ini adalah bentuk Ketidak Disiplinan Kinerja Universitas/Fakultas
yang selalu menganggap remeh dengan hal tersebut yang Cenderung tidak memiliki
Etika.Untuk Para Mahasiswa Sudah Saat nya Kalian Memonitoring Kinerja Kampus
yang selalu Menganggap Remeh hal hal tersebut. karena kemungkinan kalian akan
jadi korban berikutnya masih terbuka luas. Salam Mahasiswa
sekian tulisan
dari admin, semoga bermanfaat ditunggu komentarnya.
Assalamualaikum...
ReplyDeleteUntuk seluruh mahasiwa fkm tidak perlu khawatir masalah akreditasi fkm karena akreditasi fkm dalm proses...sekarang proses akreditasi tidak melalui Ban PT tetapi melalui Lam PT Kes..proses lam pt kes tidak sama dengan ban pt...lam pt kes kita kita diberikan fasilitator untuk membimbing dalam proses akreditasi..setelah di acc baru tim asesor datang untuk visitasi prosesnya butuh waktu..tks
Assalamualaikum...
ReplyDeleteUntuk seluruh mahasiwa fkm tidak perlu khawatir masalah akreditasi fkm karena akreditasi fkm dalm proses...sekarang proses akreditasi tidak melalui Ban PT tetapi melalui Lam PT Kes..proses lam pt kes tidak sama dengan ban pt...lam pt kes kita kita diberikan fasilitator untuk membimbing dalam proses akreditasi..setelah di acc baru tim asesor datang untuk visitasi prosesnya butuh waktu..tks
mengenai hal tersebut, bukan suatu hal/alasan yang signifikan.akan tetapi itu adalah proses civitas akademika. yang dinginkan mahasiswa adalah akreditasinya. justru ini adalah mutlak kesalahan dari kinerja civitas akademika yang lamban dalam proses akreditas tsb.
ReplyDeleteKemudian akreditasi adalah hal yang diutamakan dalam perguruan tinggi. dan pada saat perlu penjelesan bagi mahsiswa yang real sejauh mana proses akreditasi tsb, tidak hanya dengan memberi harapan akan tetapi pembuktian (administrasi).
banyak sekali kerugian ketika akreditasi di fkm-utu kadaluarsa, diantaranya, great fkm-utu fakultas yang dibangga-banggakan kini sudah hilang, minat calon mahasiswa utk masuk dlm fakultas tersebut sudah tidak ada/berkurang. dan semangat belajar mahasiswa menurun.sehingga banyak mahasiswa fkm utu yang belum menyelesaikan studinya karena akreditasinya.
ReplyDeletedan hari semua mahsiswa bertanya-tanya sejauh mana proses akreditasi tersebut.
#(akademik harus membuka ruang/audiensi dan transparansi mengenai hal tsb dan lain hal demi utk kemajuan kedepan)
#Note. jikalau tidak ada mahasiswa akan buat barisan.
salam mahasiswa
Dahulu fkm utu menjadi cermunan bagi fakultas lainnya baik bagi segi apapun, tapi kini seakan fkm malah jauh melorot, mengenai akreditasi tsb, seharusnya akademik fkm utu melakukan audiensi atau diskusi dgn ormawa fkm utu demi melengkapi borang akreditasi, sementara salah satu persyaratan akreditasi membutuhkan riset dan pengabdian, ormawa sangat berperan dalam hal ini,.
ReplyDeleteAkademik fkm utu perlu keterbukaan, kerja sama, transfaransi administrasi, dan siap dikritik oleh mahasiswa..
Not, barisan mahasiswa itu wajib dilakukan jika akademiknya apatis dan lupa diri..
Mereka staf yg digaji dan berkerja utk mahasiswa, bukanlah raja yg harus di tunduk dan patuhi dalam semua hal..
-jangan dibuli..
Gan saya inggin masuk di jurusan FKM utu tapi bagaimana dengan akreditasnya,mohon penjelasannya gan,
ReplyDeleteTerimah kasih
akreditasi sekarang dalam proses dan insya allah akan mendapatkan akreditas yg lebih baik berkat kinerja civitas akdemika, alumni, mahsiswa dan seluruh stack holder yg mendukung.
ReplyDeletefkm luar biasa (y)
Assalamualaikum saya mau masuk fkm utu apakah ada sbmptn?
ReplyDelete