Ilmu
Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni pencegahan
penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan fisik dan efisiensi
melalui usaha yang terorganisir dari masyarakat untuk sanitasi lingkungan,
pengendalian infeksi pada masyarakat, pendidikan individu untuk melakukan
higiene perorangan, organisasi pelayanan medis dan keperawatan untuk diagnosis
dini dan pengobatan preventif dari penyakit, dan pembangunan mesin social yang
akan memastikan setiap individu dalam suatu masyarakat memiliki standar
kehidupan yang layak untuk memelihara kesehatannya (Charles-Edward A. Winslow,
1920)
Tenaga Kesehatan
Masyarakat adalah setiap orang yang mengabdikan diri secara aktif dalam bidang
kesehatan masyarakat serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan masyarakat serta upaya yang dilakukan adalah
upaya kesehatan masyarakat.
Menurut UU Tenaga
Kesehatan No. 36 tahun 2014, Tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas
epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan
kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta
tenaga reproduksi dan keluarga. Tenaga strategis kesehatan masyarakat merupakan profesi
penting untuk mengemban tugas utama UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat).. Tugas
utama tenaga strategis kesmas adalah melaksanakan pelayanan professional sebagai
health planner, health officer maupun sebagai pengembang jejaring untuk membangun
kerjasama lintas ilmu dan profesi (interprofesional) yang berorientasi promotif
preventif secara konsisten, tanpa melupakan pelayanan kuratif dan
rehabilitatif. Program/pelayanan
kesehatan masyarakat lebih menekankan pada upaya peningkatan kesehatan,
pencegahan penyakit, dan perlindungan bagi masyarakat, bukan hanya individu. Perspektif
yang digunakan dalam kesehatan masyarakat adalah kelompok atau masyarakat.