Perlu diketahui bahwa akibat dari
akreditasi yang kadaluarsa adalah :
1.
ijazah di anggap tidak
sah dan dicabut gelarnya.
2.
otomatis ijazah dan
gelar yang kita dapat tidak dapat dipakai untuk melamar pekerjaan menjadi
pegawai negeri sipil dan di perusahaan besar. Mungkin ada beberapa perusahaan
yang akan menerima (kalau tidak di cek ijazah-nya)
3.
akhirnya sia-sia
upaya kita bertahun-tahun menuntut ilmu dengan biaya yang TIDAK MURAH (kasian
orang tua)
Berikut beberapa pasal terkait akreditasi :
Pasal 33 ayat (3) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan
Tinggi,
Program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah
memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
Pasal 42 ayat (1) UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan
tinggi :
Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan
pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaiaan suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.
Pasal 61 ayat (2) UU sisdiknas :
ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan
setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi
Pasal 8 Ayat (3) Permendikbud No.59 Tahun 2012 Tentang
BAN : PT
Program dan Satuan pendidikan wajib mengajukan Permohonan
Untuk Akreditasi Kembali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling lambat 6
(enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir. (masa kadaluarsa prodi
AN tgl 9 - 06 - 2012. baru mengantar berkas usulan akreditasi pada tgl 6
-06-2012. sampai detik ini belum ada hasil akreditasinya)
Pasal 67 ayat (1) UU Sisdiknas :
Perseorangan ,Organisasi, atau penyelenggara pendidkan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan /atau vokasi TANPA HAK dipidana dengan pidana penjara paling lam sepuluh tahun dan denda pidana paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)
Pasal 8 Ayat (3) Permendikbud No.59 Tahun 2012Tentang BAN
:
Program dan Satuan pendidikan wajib mengajukan Permohonan
Untuk Akreditasi Kemabali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling lambat 6
(enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir. (masa kadaluarsa prodi AN tgl 9 - 06 - 2012. baru mengantar
berkas usulan akreditasi pada tgl 6 - 06- 2012. sampai detik ini belum ada
hasil akreditasinya )
Pasal 8 ayat (4) Permendikbud No.59 Tahun 2012Tentang BAN
:
Program dan Satuan pendidikan yang diusulkan untuk
diakreditasi kembali dan belum melakukan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT dan
BAN-PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status
akreditasi baru oleh BAN-PT dan BAN-PNF sesuai kewenangan.
Pasal 33 ayat (7) UU No.12 Tahun 2012tentang Pendidikan
Tinggi :
Program Studi yang tidak terakreditasi ulang sebagaimana yang dimkasud pada ayat 6 ( Bunyi ayat 6 : program studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir)
Program Studi yang tidak terakreditasi ulang sebagaimana yang dimkasud pada ayat 6 ( Bunyi ayat 6 : program studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir)
Pasal 28 ayat (3), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012 tentang
pendidikan Tinggi :
Gelar Akademik dan gelar vokasi dinyatakan TIDAK SAH dan
dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan Tinggi atau program
studi yang tidak terakreditasi.
Pasal 28 Ayat (4), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi :
Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan
dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan program
studi TIDAK TERAKREDITASI.
dan perlu kita camkan bersama bahwa ijazah SAH dan DIAKUI
yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi TERAKREDITASI adalah hak kita sebagai
mahasiswa.
jadi, apa kita akan memperjuangkan hak kita.?
jadi, apa kita akan memperjuangkan hak kita.?
atau hanya diam tak berdaya ?
Ini adalah bentuk Ketidak Disiplinan Kinerja Universitas/Fakultas
yang selalu menganggap remeh dengan hal tersebut yang Cenderung tidak memiliki
Etika.Untuk Para Mahasiswa Sudah Saat nya Kalian Memonitoring Kinerja Kampus
yang selalu Menganggap Remeh hal hal tersebut. karena kemungkinan kalian akan
jadi korban berikutnya masih terbuka luas. Salam Mahasiswa
sekian tulisan
dari admin, semoga bermanfaat ditunggu komentarnya.