Tuesday 2 February 2016

Akreditasi FKM-UTU

Perlu diketahui bahwa akibat dari akreditasi yang kadaluarsa adalah :
1.      ijazah di anggap tidak sah dan dicabut gelarnya.
2.      otomatis ijazah dan gelar yang kita dapat tidak dapat dipakai untuk melamar pekerjaan menjadi pegawai negeri sipil dan di perusahaan besar. Mungkin ada beberapa perusahaan yang akan menerima (kalau tidak di cek ijazah-nya)
3.      akhirnya sia-sia upaya kita bertahun-tahun menuntut ilmu dengan biaya yang TIDAK MURAH (kasian orang tua)
Berikut beberapa pasal terkait akreditasi :
Pasal 33 ayat (3) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi,
Program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

Pasal 42 ayat (1) UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi :
Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaiaan suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Pasal 61 ayat (2) UU sisdiknas :
ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi

Pasal 8 Ayat (3) Permendikbud No.59 Tahun 2012 Tentang BAN : PT
Program dan Satuan pendidikan wajib mengajukan Permohonan Untuk Akreditasi Kembali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling lambat 6 (enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir. (masa kadaluarsa prodi AN tgl 9 - 06 - 2012. baru mengantar berkas usulan akreditasi pada tgl 6 -06-2012. sampai detik ini belum ada hasil akreditasinya) 

Pasal 67 ayat (1) UU Sisdiknas :       
Perseorangan ,Organisasi, atau penyelenggara pendidkan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan /atau vokasi TANPA HAK dipidana dengan pidana penjara paling lam sepuluh tahun dan denda pidana paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)


Pasal 8 Ayat (3) Permendikbud No.59 Tahun 2012Tentang BAN :
Program dan Satuan pendidikan wajib mengajukan Permohonan Untuk Akreditasi Kemabali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling lambat 6 (enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir.       (masa kadaluarsa prodi AN tgl 9 - 06 - 2012. baru mengantar berkas usulan akreditasi pada tgl 6 - 06- 2012. sampai detik ini belum ada hasil akreditasinya )

Pasal 8 ayat (4) Permendikbud No.59 Tahun 2012Tentang BAN :
Program dan Satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum melakukan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT dan BAN-PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-PT dan BAN-PNF sesuai kewenangan.

Pasal 33 ayat (7) UU No.12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi :          
Program Studi yang tidak terakreditasi ulang sebagaimana yang dimkasud pada ayat 6 ( Bunyi ayat 6 : program studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir)

Pasal 28 ayat (3), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi :
Gelar Akademik dan gelar vokasi dinyatakan TIDAK SAH dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan Tinggi atau program studi yang tidak terakreditasi.

Pasal 28 Ayat (4), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi :
Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan program studi TIDAK TERAKREDITASI.
dan perlu kita camkan bersama bahwa ijazah SAH dan DIAKUI yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi TERAKREDITASI adalah hak kita sebagai mahasiswa.
jadi, apa kita akan memperjuangkan hak kita.?
atau hanya diam tak berdaya ?

Ini adalah bentuk Ketidak Disiplinan Kinerja Universitas/Fakultas yang selalu menganggap remeh dengan hal tersebut yang Cenderung tidak memiliki Etika.Untuk Para Mahasiswa Sudah Saat nya Kalian Memonitoring Kinerja Kampus yang selalu Menganggap Remeh hal hal tersebut. karena kemungkinan kalian akan jadi korban berikutnya masih terbuka luas. Salam Mahasiswa
sekian tulisan dari admin, semoga bermanfaat ditunggu komentarnya.