Ilmu
Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni pencegahan
penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan fisik dan efisiensi
melalui usaha yang terorganisir dari masyarakat untuk sanitasi lingkungan,
pengendalian infeksi pada masyarakat, pendidikan individu untuk melakukan
higiene perorangan, organisasi pelayanan medis dan keperawatan untuk diagnosis
dini dan pengobatan preventif dari penyakit, dan pembangunan mesin social yang
akan memastikan setiap individu dalam suatu masyarakat memiliki standar
kehidupan yang layak untuk memelihara kesehatannya (Charles-Edward A. Winslow,
1920)
Tenaga Kesehatan
Masyarakat adalah setiap orang yang mengabdikan diri secara aktif dalam bidang
kesehatan masyarakat serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan masyarakat serta upaya yang dilakukan adalah
upaya kesehatan masyarakat.
Menurut UU Tenaga
Kesehatan No. 36 tahun 2014, Tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas
epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan
kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta
tenaga reproduksi dan keluarga. Tenaga strategis kesehatan masyarakat merupakan profesi
penting untuk mengemban tugas utama UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat).. Tugas
utama tenaga strategis kesmas adalah melaksanakan pelayanan professional sebagai
health planner, health officer maupun sebagai pengembang jejaring untuk membangun
kerjasama lintas ilmu dan profesi (interprofesional) yang berorientasi promotif
preventif secara konsisten, tanpa melupakan pelayanan kuratif dan
rehabilitatif. Program/pelayanan
kesehatan masyarakat lebih menekankan pada upaya peningkatan kesehatan,
pencegahan penyakit, dan perlindungan bagi masyarakat, bukan hanya individu. Perspektif
yang digunakan dalam kesehatan masyarakat adalah kelompok atau masyarakat.
Fungsi utama tenaga
kesehatan masyarakat adalah :
1.
Melaksanakan fungsi penilaian dan
pemantauan terhadap status kesehatan masyarakat, yang menghadapi risiko untuk
mengidentifikasi masalah secara spesifik, dan menetapkan prioritas.
2.
Merumuskan kebijakan publik, bekerja
sama dengan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat, untuk merancang pemecahan
masalah kesehatan, baik ditingkat lokal, skala nasional, maupun internasional
melalui pemberdayaan masyarakat.
3.
Memastikan bahwa semua populasi memiliki
akses terhadap pelayanan kesehatan, baik kuratif, promotif dan preventif yang
layak dan hemat biaya, serta evaluasi terhadap efektivitas pelayanan tersebut.
Dari tiga fungsi utama,
maka kemudian dirumuskan tugas profesional seorang tenaga kesehatan masyarakat
kemudian diuraikan dalam 10 (sepuluh) layanan esensial kesehatan masyarakat
sebagai berikut.
1.
Fungsi Assessment Pelayanan Esensial :
a. Monitoring
Status Kesehatan untuk mengidentifikasi masalah kesehatan di masyarakat
b. Mendiagnosis
dan investigasi masalah kesehatan dan risikonya di masyarakat
c. Mengevaluasi
keefektifan, akesibilitas dan terjaminnya pelayanan kesehatan berkualitas
2.
Fungsi Pengembangan kebijakan kesehatan
Pelayanan Esensial :
a. Mengembangkan
kebijakan dan rencana program yang mendukung upaya kesehatan individu dan
masyarakat
b. Mengembangkan
kebijakan dan regulasi untuk melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat
c. Penelitian
untuk memperoleh wawasan baru dan solusi inovatif untuk masalah kesehatan
3.
Fungsi Jaminan (Assurance) Pelayanan
Esensial
a. Mengkaitkan
antara kebutuhan pelayanan personal dan menjamin ketersediaan pelayanan
kesehatan
b. Menjamin
keberadaan tenaga kesehatan masyarakat yang kompeten
c. Memberikan
informasi, mendidik, dan memberdayakan masyarakat terkait isu- isu kesehatan
d. Mobilisasi
masyarakat sebagai partner untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah
kesehatan masyarakat
Tenaga kesehatan
masyarakat memiliki delapan kompetensi dasar.
1.
Kemampuan untuk melakukan kajian dan
analisa (Analysis and Assessment)
2.
Kemampuan untuk mengembangkan kebijakan
dan prerencanaan program kesehatan (Policy development and program planning)
3.
Kemampuan untuk melakukan komunikasi
(Communication skill)
4.
Kemampuan untuk memahami budaya
setempat/lokal (Cultural competency/local wisdom)
5.
Kemampuan untuk melakukan pemberdayaan
masyarakat (Community empowerment dimensions of practice)
6.
Memahami dasar-dasar ilmu kesehatan
masyarat (Basic public health sciences)
7.
Kemampuan untuk merencanakan dan
mengelola sumber dana (Financial planning and management)
8.
Kemampuan untuk memimpin dan berfikir
sistem (Leadership and systems thinking/total system)
Ada 8 kolegium untuk
melaksanakan pendidikan profesi kesehatan masyarakat bekerjasama dengan
organisasi AIPTKMI. Ke-8 Kolegium tersebut adalah Kolegium Epidemiologi,
Kolegium Kesehatan Lingkungan, Kolegium Kesehatan dan Keselamatan Kerja,
Kolegium Promosi dan Pendidikan Kesehatan, Kolegium Administrasi Kebijakan Kesehatan,
Kolegium Gizi Masyarakat, Kolegium Biostatistik/KKB dan Kependudukan, serta
Kolegium Kesehatan Reproduksi. (Editor. Ms)
No comments:
Post a Comment