Tuesday 22 March 2016

Apa itu Sarjana Kesehatan Masyarakat ?

Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni pencegahan penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan fisik dan efisiensi melalui usaha yang terorganisir dari masyarakat untuk sanitasi lingkungan, pengendalian infeksi pada masyarakat, pendidikan individu untuk melakukan higiene perorangan, organisasi pelayanan medis dan keperawatan untuk diagnosis dini dan pengobatan preventif dari penyakit, dan pembangunan mesin social yang akan memastikan setiap individu dalam suatu masyarakat memiliki standar kehidupan yang layak untuk memelihara kesehatannya (Charles-Edward A. Winslow, 1920)

Tenaga Kesehatan Masyarakat adalah setiap orang yang mengabdikan diri secara aktif dalam bidang kesehatan masyarakat serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan masyarakat serta upaya yang dilakukan adalah upaya kesehatan masyarakat.

Menurut UU Tenaga Kesehatan No. 36 tahun 2014, Tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga reproduksi dan keluarga. Tenaga strategis kesehatan masyarakat merupakan profesi penting untuk mengemban tugas utama UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat).. Tugas utama tenaga strategis kesmas adalah melaksanakan pelayanan professional sebagai health planner, health officer maupun sebagai pengembang jejaring untuk membangun kerjasama lintas ilmu dan profesi (interprofesional) yang berorientasi promotif preventif secara konsisten, tanpa melupakan pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Program/pelayanan kesehatan masyarakat lebih menekankan pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perlindungan bagi masyarakat, bukan hanya individu. Perspektif yang digunakan dalam kesehatan masyarakat adalah kelompok atau masyarakat.


Fungsi utama tenaga kesehatan masyarakat adalah :
1.      Melaksanakan fungsi penilaian dan pemantauan terhadap status kesehatan masyarakat, yang menghadapi risiko untuk mengidentifikasi masalah secara spesifik, dan menetapkan prioritas.
2.      Merumuskan kebijakan publik, bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat, untuk merancang pemecahan masalah kesehatan, baik ditingkat lokal, skala nasional, maupun internasional melalui pemberdayaan masyarakat.
3.      Memastikan bahwa semua populasi memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan, baik kuratif, promotif dan preventif yang layak dan hemat biaya, serta evaluasi terhadap efektivitas pelayanan tersebut.
Dari tiga fungsi utama, maka kemudian dirumuskan tugas profesional seorang tenaga kesehatan masyarakat kemudian diuraikan dalam 10 (sepuluh) layanan esensial kesehatan masyarakat sebagai berikut.
1.      Fungsi Assessment Pelayanan Esensial :
a.      Monitoring Status Kesehatan untuk mengidentifikasi masalah kesehatan di masyarakat
b.      Mendiagnosis dan investigasi masalah kesehatan dan risikonya di masyarakat
c.      Mengevaluasi keefektifan, akesibilitas dan terjaminnya pelayanan kesehatan berkualitas
2.      Fungsi Pengembangan kebijakan kesehatan Pelayanan Esensial :
a.      Mengembangkan kebijakan dan rencana program yang mendukung upaya kesehatan individu dan masyarakat
b.      Mengembangkan kebijakan dan regulasi untuk melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat
c.      Penelitian untuk memperoleh wawasan baru dan solusi inovatif untuk masalah kesehatan
3.      Fungsi Jaminan (Assurance) Pelayanan Esensial
a.      Mengkaitkan antara kebutuhan pelayanan personal dan menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan
b.      Menjamin keberadaan tenaga kesehatan masyarakat yang kompeten
c.      Memberikan informasi, mendidik, dan memberdayakan masyarakat terkait isu- isu kesehatan
d.      Mobilisasi masyarakat sebagai partner untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah kesehatan masyarakat

Tenaga kesehatan masyarakat memiliki delapan kompetensi dasar.
1.      Kemampuan untuk melakukan kajian dan analisa (Analysis and Assessment)
2.      Kemampuan untuk mengembangkan kebijakan dan prerencanaan program kesehatan (Policy development and program planning)
3.      Kemampuan untuk melakukan komunikasi (Communication skill)
4.      Kemampuan untuk memahami budaya setempat/lokal (Cultural competency/local wisdom)
5.      Kemampuan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat (Community empowerment dimensions of practice)
6.      Memahami dasar-dasar ilmu kesehatan masyarat (Basic public health sciences)
7.      Kemampuan untuk merencanakan dan mengelola sumber dana (Financial planning and management)
8.      Kemampuan untuk memimpin dan berfikir sistem (Leadership and systems thinking/total system)

Ada 8 kolegium untuk melaksanakan pendidikan profesi kesehatan masyarakat bekerjasama dengan organisasi AIPTKMI. Ke-8 Kolegium tersebut adalah Kolegium Epidemiologi, Kolegium Kesehatan Lingkungan, Kolegium Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Kolegium Promosi dan Pendidikan Kesehatan, Kolegium Administrasi Kebijakan Kesehatan, Kolegium Gizi Masyarakat, Kolegium Biostatistik/KKB dan Kependudukan, serta Kolegium Kesehatan Reproduksi. (Editor. Ms)

No comments:

Post a Comment