Monday, 10 October 2016

Rakerda Aceh ISMKMI di Meulaboh

Meulaboh - 9 Oktober  2016. Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Aceh melaksanakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) di Yayasan Aula Muhammadiyah Meulaboh. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari sejak tanggal 8-9 Oktober 2016. Dalam kegiatan ini turut di hadiri oleh Anggota Tetap ISMKMI Aceh diantaranya yaitu Universitas Serambi Mekkah, Universitas Teuku Umar dan Koordinator Wilayah 1 Sumatra Saudara “Septo Simahura” serta Senior-senior ISMKMI yang ada di Aceh Barat dan Nagan Raya.

Hasil dari Rakerda ini yaitu terpilihnya saudari “Widya Sophiana” sebagai Korda Aceh ISMKMI, pada pukul 03.00 wib. Dini hari. setelah presidium sidang mengetuk palu dan menandatangani surat konsederat. serta Melahirkan Rekomendasi- rekomendasi dalam planning of action di Aceh bersama seluruh senat mahasiswa kesmas di Provinsi Aceh dalam peningkatan derajat kesehatan salah satunya adalah Masalah KTR dan Sekolah Binaan.

“Widya Sophiana” setelah terpilinya sebagai Korda beliau mengungkapkan akan melanjutkan program-program kegiatan yang masih tertunda dan belum terlaksana.

ISMKMI Aceh dan BEM FKM UTU melaksanakan Seminar Nasional

Meulaboh - 10 Oktober  2016. Fakultas kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar  mengadakan kegiatan Seminar Nasional. Kegiatan Seminar ini dilaksanakan dan terlaksana berkat kerjasama  Pengurus daerah Ikatan Senat Mahasiswa kesehatan masyarakat Indonesia (ISMKMI) Aceh, dan BEM FKM UTU. tujuan pelaksanaan kegiatan seminar ini yaitu “Menuju Indonesia Sehat 2019” sebagaiamana laporan ketua panitia saudara “Reza Firdaus “.

Dalam Kegiatan itu turut di hadiri oleh Dekan FKM UTU, Ir. Yuliatul Muslimah MP, Wakil Dekan 1, Jun Musnadi Is, SKM. M.Kes, Koordinator Wilayah 1 ISMKMI “Septo Simahamora” dan perwakilan seluruh Institusi Kesehatan yang ada di Aceh Barat.

Mahasiwa adalah generasi perubahan akan masa depan. Banyak sekali permasalahan  kesehatan di Indonesia khusunya di aceh yang belum dapat diselesaikan secara tuntas, padahal kesehatan pada umumnya menjadi tanggung jawab kita semua utk mewujudkan masyarakat yang sehat dengan prinsip hidup sehat dengan menerapkan prilaku moral dan intelektual yang baik dan dimulai dari diri sendiri Ungkap PJ BEM FKM saudara “Zulkifli M” dalam sambutannya.

Kemudian Korda Aceh “Widya Sophiana” dalam sambutannya mengungkapkan  ISMKMI adalah organisasi mahasiswa kesehatan masyarakat yang berperan dalam peningkatan derajat kesehatan. ada 5 Institusi kesmas yang penuh menjadi anggota tetap dan 4 sebagai peninjau di daerah Aceh.

Adapun Pemateri dalam kegiatan ini di isi oleh PERSAKMI Aceh, Pemda Aceh Barat, dan Akademisi.





Monday, 18 July 2016

Tim Akreditasi tinjau FKM-UTU

Meulaboh - Terbentuknya Fakultas Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan melalui Lembaga Pendidikan Teuku Umar. Dimana sejak T.A. 2002/2003 telah melalui proses pendidikan  berdasarkan dari prinsip pendirian dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor:1318/D2/2002 tanggal 25 Juli 2002, serta penerimaan mahasiswa berdasarkan surat keterangan Bupati Aceh Barat Nomor: 122 Tahun 2002 Tanggal 10 September 2002.

Pada saat ini Universitas Teuku Umar telah menjadi sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan beberapa Fakultas dan Program Studi salah satunya Fakultas Kesehatan Masyarakat dengan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, dalam pengembangannya Fakultas Kesehatan Masyarakat telah memiliki 5 (lima) Minat Studi yaitu : 1.Administrasi Kebijakan Kesehatan (AKK), 2.Epidemiologi, 3.Pendidikan dan Ilmu Prilaku (PKIP), 4.Kesehatan Lingkungan, dan  5.Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pada saat ini FKM-UTU juga telah merujuk pada kurikulum Nasional dengan keikutsertaan dalam Asosiasi Ikatan Perguruan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI).

Fakultas Kesehatan masyarakat saat ini 18/7/2016 kedatangan Tim Akreditasi yang dimana mereka akan menilai sejauh mana perkembangan fakultas kesehatan masyarakat di bumi teuku umar ini.

Kami dari segenap keluarga besar mahasiswa kesehatan masyarakat mengucapkan terima kasih atas kinerja seluruh civitas akademika yang selama ini bekerja keras demi untuk kejayaan fkm utu khususnya. Semoga akreditasinya lebih meningkat dan lebih baik dari sebelumnya. Amiin.






Tuesday, 22 March 2016

Apa itu Sarjana Kesehatan Masyarakat ?

Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni pencegahan penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan fisik dan efisiensi melalui usaha yang terorganisir dari masyarakat untuk sanitasi lingkungan, pengendalian infeksi pada masyarakat, pendidikan individu untuk melakukan higiene perorangan, organisasi pelayanan medis dan keperawatan untuk diagnosis dini dan pengobatan preventif dari penyakit, dan pembangunan mesin social yang akan memastikan setiap individu dalam suatu masyarakat memiliki standar kehidupan yang layak untuk memelihara kesehatannya (Charles-Edward A. Winslow, 1920)

Tenaga Kesehatan Masyarakat adalah setiap orang yang mengabdikan diri secara aktif dalam bidang kesehatan masyarakat serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan masyarakat serta upaya yang dilakukan adalah upaya kesehatan masyarakat.

Menurut UU Tenaga Kesehatan No. 36 tahun 2014, Tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga reproduksi dan keluarga. Tenaga strategis kesehatan masyarakat merupakan profesi penting untuk mengemban tugas utama UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat).. Tugas utama tenaga strategis kesmas adalah melaksanakan pelayanan professional sebagai health planner, health officer maupun sebagai pengembang jejaring untuk membangun kerjasama lintas ilmu dan profesi (interprofesional) yang berorientasi promotif preventif secara konsisten, tanpa melupakan pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Program/pelayanan kesehatan masyarakat lebih menekankan pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perlindungan bagi masyarakat, bukan hanya individu. Perspektif yang digunakan dalam kesehatan masyarakat adalah kelompok atau masyarakat.

Thursday, 25 February 2016

Rekrutmen Survey Indikator Kesehatan Nasional (SIRKESNAS)

Silahkan mendaftar bagi yg berminat utk menjadi enumerator pada Survey Indikator Kesehatan Nasional (Sirkesnas) ? Persyaratan sesuai brosur terlampir. Untuk Prov Aceh dilakukan pada 8 Kabupaten: Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Selatan dan Simeulu.


Pendaftaran akan dilakukan oleh Dinkes Provinsi, sekarang masih baru proses persiapan, beberapa hari kedepan sdh bisa didapat informasi yang konkrit. Silahkan ditanyakan dengan pak Yusuf di bagian data dan informasi. Lihat persyaratan yang lebih detail. Yang akan direkrut adalah enumerator sedangkan PJT Kabupaten untuk Provinsi  Aceh sudah terpenuhi.

Tuesday, 2 February 2016

Akreditasi FKM-UTU

Perlu diketahui bahwa akibat dari akreditasi yang kadaluarsa adalah :
1.      ijazah di anggap tidak sah dan dicabut gelarnya.
2.      otomatis ijazah dan gelar yang kita dapat tidak dapat dipakai untuk melamar pekerjaan menjadi pegawai negeri sipil dan di perusahaan besar. Mungkin ada beberapa perusahaan yang akan menerima (kalau tidak di cek ijazah-nya)
3.      akhirnya sia-sia upaya kita bertahun-tahun menuntut ilmu dengan biaya yang TIDAK MURAH (kasian orang tua)
Berikut beberapa pasal terkait akreditasi :
Pasal 33 ayat (3) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi,
Program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

Pasal 42 ayat (1) UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi :
Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaiaan suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Pasal 61 ayat (2) UU sisdiknas :
ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi

Pasal 8 Ayat (3) Permendikbud No.59 Tahun 2012 Tentang BAN : PT
Program dan Satuan pendidikan wajib mengajukan Permohonan Untuk Akreditasi Kembali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling lambat 6 (enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir. (masa kadaluarsa prodi AN tgl 9 - 06 - 2012. baru mengantar berkas usulan akreditasi pada tgl 6 -06-2012. sampai detik ini belum ada hasil akreditasinya) 

Pasal 67 ayat (1) UU Sisdiknas :       
Perseorangan ,Organisasi, atau penyelenggara pendidkan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan /atau vokasi TANPA HAK dipidana dengan pidana penjara paling lam sepuluh tahun dan denda pidana paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)


Pasal 8 Ayat (3) Permendikbud No.59 Tahun 2012Tentang BAN :
Program dan Satuan pendidikan wajib mengajukan Permohonan Untuk Akreditasi Kemabali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling lambat 6 (enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir.       (masa kadaluarsa prodi AN tgl 9 - 06 - 2012. baru mengantar berkas usulan akreditasi pada tgl 6 - 06- 2012. sampai detik ini belum ada hasil akreditasinya )

Pasal 8 ayat (4) Permendikbud No.59 Tahun 2012Tentang BAN :
Program dan Satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum melakukan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT dan BAN-PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-PT dan BAN-PNF sesuai kewenangan.

Pasal 33 ayat (7) UU No.12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi :          
Program Studi yang tidak terakreditasi ulang sebagaimana yang dimkasud pada ayat 6 ( Bunyi ayat 6 : program studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir)

Pasal 28 ayat (3), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi :
Gelar Akademik dan gelar vokasi dinyatakan TIDAK SAH dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan Tinggi atau program studi yang tidak terakreditasi.

Pasal 28 Ayat (4), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi :
Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan program studi TIDAK TERAKREDITASI.
dan perlu kita camkan bersama bahwa ijazah SAH dan DIAKUI yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi TERAKREDITASI adalah hak kita sebagai mahasiswa.
jadi, apa kita akan memperjuangkan hak kita.?
atau hanya diam tak berdaya ?

Ini adalah bentuk Ketidak Disiplinan Kinerja Universitas/Fakultas yang selalu menganggap remeh dengan hal tersebut yang Cenderung tidak memiliki Etika.Untuk Para Mahasiswa Sudah Saat nya Kalian Memonitoring Kinerja Kampus yang selalu Menganggap Remeh hal hal tersebut. karena kemungkinan kalian akan jadi korban berikutnya masih terbuka luas. Salam Mahasiswa
sekian tulisan dari admin, semoga bermanfaat ditunggu komentarnya.