Tuesday, 2 February 2016

Akreditasi FKM-UTU

Perlu diketahui bahwa akibat dari akreditasi yang kadaluarsa adalah :
1.      ijazah di anggap tidak sah dan dicabut gelarnya.
2.      otomatis ijazah dan gelar yang kita dapat tidak dapat dipakai untuk melamar pekerjaan menjadi pegawai negeri sipil dan di perusahaan besar. Mungkin ada beberapa perusahaan yang akan menerima (kalau tidak di cek ijazah-nya)
3.      akhirnya sia-sia upaya kita bertahun-tahun menuntut ilmu dengan biaya yang TIDAK MURAH (kasian orang tua)
Berikut beberapa pasal terkait akreditasi :
Pasal 33 ayat (3) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi,
Program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

Pasal 42 ayat (1) UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi :
Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaiaan suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Pasal 61 ayat (2) UU sisdiknas :
ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi

Pasal 8 Ayat (3) Permendikbud No.59 Tahun 2012 Tentang BAN : PT
Program dan Satuan pendidikan wajib mengajukan Permohonan Untuk Akreditasi Kembali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling lambat 6 (enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir. (masa kadaluarsa prodi AN tgl 9 - 06 - 2012. baru mengantar berkas usulan akreditasi pada tgl 6 -06-2012. sampai detik ini belum ada hasil akreditasinya) 

Pasal 67 ayat (1) UU Sisdiknas :       
Perseorangan ,Organisasi, atau penyelenggara pendidkan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan /atau vokasi TANPA HAK dipidana dengan pidana penjara paling lam sepuluh tahun dan denda pidana paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)


Pasal 8 Ayat (3) Permendikbud No.59 Tahun 2012Tentang BAN :
Program dan Satuan pendidikan wajib mengajukan Permohonan Untuk Akreditasi Kemabali kepada BAN S/M, BAN-PT dan BAN-PNF Paling lambat 6 (enam) Bulan Sebelum Masa Berlaku Akreditrasi Berakhir.       (masa kadaluarsa prodi AN tgl 9 - 06 - 2012. baru mengantar berkas usulan akreditasi pada tgl 6 - 06- 2012. sampai detik ini belum ada hasil akreditasinya )

Pasal 8 ayat (4) Permendikbud No.59 Tahun 2012Tentang BAN :
Program dan Satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum melakukan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT dan BAN-PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-PT dan BAN-PNF sesuai kewenangan.

Pasal 33 ayat (7) UU No.12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi :          
Program Studi yang tidak terakreditasi ulang sebagaimana yang dimkasud pada ayat 6 ( Bunyi ayat 6 : program studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir)

Pasal 28 ayat (3), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi :
Gelar Akademik dan gelar vokasi dinyatakan TIDAK SAH dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan Tinggi atau program studi yang tidak terakreditasi.

Pasal 28 Ayat (4), Poin (a) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi :
Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan program studi TIDAK TERAKREDITASI.
dan perlu kita camkan bersama bahwa ijazah SAH dan DIAKUI yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi TERAKREDITASI adalah hak kita sebagai mahasiswa.
jadi, apa kita akan memperjuangkan hak kita.?
atau hanya diam tak berdaya ?

Ini adalah bentuk Ketidak Disiplinan Kinerja Universitas/Fakultas yang selalu menganggap remeh dengan hal tersebut yang Cenderung tidak memiliki Etika.Untuk Para Mahasiswa Sudah Saat nya Kalian Memonitoring Kinerja Kampus yang selalu Menganggap Remeh hal hal tersebut. karena kemungkinan kalian akan jadi korban berikutnya masih terbuka luas. Salam Mahasiswa
sekian tulisan dari admin, semoga bermanfaat ditunggu komentarnya.


Monday, 7 September 2015

UTU AWARDS 2015


Nomor        : 584/UN/59/KM/2015 | Meulaboh, 18 Agustus 2015
Lampiran    : 1 (satu) Berkas
Hal             : Undangan untuk mengikuti Lomba Kreativitas mahasiswa Se-Aceh di Universitas Teuku  Umar

Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Aceh
di
Tempat


Dengan hormat, disampaikan bahwa Universitas Teuku Umar Meulaboh  merencanakan untuk melaksanakan perlombaan Karya Inovatif Mahasiswa untuk mahasiswa se-Aceh dengan tema “Where Ideas Meet Opportunities” yang terdiri dari:
  1. Perencanaan Bisnis (Business Plan)
  2. Desain Toko Online (E-Store Design)
  3. Karya Inovasi berbasis Agro (Innovator Competition)
  4. Riset Unggulan berbasis Entrepreneurship (Entrepreneur Research)
  5. Catur Teuku Umar (Teuku Umar Chess)

Untuk maksud tersebut, kami mengundang keikutsertaan mahasiswa dalam lingkungan perguruan tinggi saudara untuk ikut serta dalam perlombaan itu.  Informasi  dapat diakses dari www.utu.ac.id

Perlu disampaikan pula, kepada para pemenang diberikan piala, piagam dan hadiah uang, yang penganugerahannya pada 11 November 2015. Besar harapan kami, agar kiranya mahasiswa perguruan tinggi Saudara  dapat berpartisipasinya.

Demikian,  atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Rektor,



Prof. Dr. Jasman J. Ma’ruf, S.E., MBA
NIP. 19600916 198703 1003

Berikut Link Pendaftarannya :

Monday, 3 August 2015

OSPEK DAN MOS PENUH TEKA-TEKI

Memasuki masa pendidikan yang baru memang menyenangkan karena bisa masuk ke sekolah atau Perguruan Tinggi yang diinginkan. Bagi siswa SMA baru biasanya harus menjalani MOS (Masa Orientasi Siswa). Begitu juga bagi mahasiswa baru yang biasanya diharuskan menjalani OSPEK (Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus). Meski kedua kegiatan tersebut menuai pro-kontra, tapi nampaknya masih tetap saja diadakan oleh berbagai sekolah maupun Perguruan Tinggi.   Hari pertama MOS/OSPEK biasanya dijalani dengan senang hati dan semangat, namun semuanya berubah ketika Panitia MOS/OSPEK memberi tugas yang harus dilakukan keesokan harinya. Syarat-syarat itu sengaja dibuat dengan kalimat teka-teki. Saat pulang ke rumah tentu yang pertama kamu bingung apa yang kamu lakukan, dibalik kalimat teka-teki tersebut ?

Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus atau Ospek merupakan momentum bersejarah bagi setiap siswa yang memasuki pintu gerbang perguruan tinggi. Ospek dengan seluruh rangkaian acaranya merupakan awal pembentukan watak bagi seorang mahasiswa baru. Dengan kata lain bahwa baik tidaknya kepribadian mahasiswa di sebuah perguruan tinggi sedikit banyak ditentukan oleh baik tidaknya pelaksanaan Ospek di perguruan tinggi tersebut. Begitupun di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar (UTU-Maulaboh) Kegiatan Ospek dilaksanakan untuk mendidik dan menggembleng (Calon Mahasiswa).

Sunday, 12 July 2015

Pendaftaran SPMB/UMB PT UTU 2015/2016


Ayoe buruan.

Pendaftaran Online Jalur SPMB/UMB PT UTU 2015/2016
Universitas Teuku Umar (UTU) adalah salah satu perguruan tinggi negeri yang tergabung dalam P-SPMBN (Perhimpunan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Nusantara). Jalur UMB PT / SPMB ini merupakan jalur untuk melakukan penerimaan mahasiswa baru yang pendaftarannya dilakukan secaraonline melalui situs resmi P-SPMBN yaitu www.spmb.or.id. Ketika sudah login ke laman pendaftaran, kemudian isilah data-data dengan lengkap. Pendataran online bisa dilakukan 24 jam pada 8 juni sampai dengan 31 Juli. Informasi lebih lengkap bisa mengunjungi situs tersebut atau bisa klik DISINI.

Monday, 22 June 2015

Musyawarah Nasional (MUNAS) ISMKMI Ke XIV

Minggu (26/4). Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) melaksanakan Musyawarah Nasional (MUNAS) yang ke XIV di Training Center. adapun pimpinan sidang dalam kegiatan ini yaitu :
  • Mukhlisin dari Universitas teuku Umar (UTU)
  • Yasir dari UHAMKA dan
  • Riyan Pratama dari Universitas Tadulako (UNTAD).
sehingga mengukuhkan A. Ikhram Rifqi sebagai sekjend baru ISMKMI periode 2015-2017 yang diselenggarakan di Kota Serambi Mekah, Banda Aceh. Beliau merupakan salah satu mahasiswa dari Universitas Hassanudin (UNHAS), Makassar angkatan 2012. Hal ini memberikan suasana baru dan pengharapan besar untuk keberlangsungan ISMKMI selanjutnya.



Beda Stres dan Gangguan Jiwa

Saat melihat orang berperilaku aneh, biasanya orang tersebut dijuluki stres. Padahal, mungkin saja perilaku tak biasa tersebut sebenarnya merujuk pada gangguan jiwa. Memang masih banyak orang yang salah kaprah mengenai gangguan yang satu ini.
Dokter spesialis kejiwaan dari Divisi Psikiater Anak dan Remaja Departemen Psikiatri FKUI/RSCM Tjhin Wiguna mengatakan, stres hanyalah ungkapan awam yang merujuk pada gangguan jiwa. Sebenarnya, stres merupakan tekanan yang membuat orang harus beradaptasi dalam menghadapinya untuk dapat bertahan hidup.
"Bila bisa beradaptasi artinya seseorang bisa mengelola stres dengan baik, namun jika kesulitan maka akan memicu gangguan jiwa, yang jenisnya bermacam-macam," tuturnya saat dihubungi Kompas Health, Kamis (7/8/2014).
Gangguan jiwa dapat timbul dari skala ringan hingga berat. Gangguan jiwa ringan misalnya depresi yang tidak terlalu berat yang ditandai oleh gejala seperti murung, tidak bersemangat, atau panik. Sementara gangguan jiwa yang lebih berat misalnya depresi yang ditandai dengan menurunnya kemampuan berpikir, kognitif, psikomotorik, dan terlalu cemas akan masa depan.
"Yang terberat adalah psikotik yang sudah tidak mampu membedakan imajinasi dan realitas," ungkap Tjhin.
Semua itu  awalnya dipicu oleh stres yang tidak dapat dihadapi dengan adaptasi yang baik. Karena itu, stres merupakan sebuah kondisi, bukan gangguan yang mungkin banyak dimaksudkan orang selama ini.
Dapat disembuhkan
Tjhin menekankan, seberapapun beratnya gangguan jiwa, bila diterapi dengan tepat maka akan sembuh dan pasien gangguan jiwa dapat kembali normal. Terapinya sendiri terdiri dari dua macam jenis, yaitu dengan obat-obatan dan psikoterapi.

"Gangguan jiwa berhubungan dengan ketidakseimbangan senyawa kimia di otak atau yang disebut juga dengan neurotransmitter. Untuk memulihkannya, maka diperlukan obat-obatan. Sementara untuk memulihkan kejiwaan pasien, dibutuhkan psikoterapi yang berupa konseling," katanya.